LAPORAN REALISASI APB Desa PEMERINTAH DESA SIDOTENTREM KECAMATAN BANGILAN KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2024

  • Aug 14, 2024
  • Sidotentrem

Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, pada tahun anggaran 2024:

 

Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Sidotentrem telah melaksanakan APBDesa dengan baik. Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 hari setelah seluruh kegiatan selesai. Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini mencakup:

 

Laporan Keuangan: Terdiri dari laporan realisasi APBDesa dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan Realisasi Kegiatan: Menyajikan rincian pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan.

Daftar Program Sektoral: Termasuk program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

Sebelum peraturan desa (perdes) pertanggungjawaban APBDesa ditetapkan, pemerintah Desa Sidotentrem melakukan forum musyawarah desa (musdes) untuk membahas dan menyetujui rancangan pertanggungjawaban APBDesa. Setelah disahkan oleh peserta forum, perdes ini menjadi ketetapan akhir dalam musyawarah.